Cari Blog Ini

Selasa, 13 Mei 2014

SK MUSRENBANG KELURAHAN 2014

PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
KANTOR LURAH KOTO TANGAH
Jl. M. Syafei Koto Tangah Kode Pos 26223 Payakumbuh



SURAT KEPUTUSAN

LURAH KOTO TANGAH
       NOMOR : 01/SK-KT/I/2014 

TENTANG
PENETAPAN PANITIA PELAKSANA MUSRENBANG
TINGKAT KELURAHAN DI KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT


LURAH KOTO TANGAH

Memperhatikan



Menimbang







Mengingat
:



:







:
1.



a.





b.

1.




2.


3.



4.



5.



6.



7.





8.



9.




Surat Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Nomor 065/1920/Bappeda-RO/2013 tanggal 09 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat Tahun 2014 maka dirasa pelu membentuk Panitia Pelaksana Musrenbang Tingkat  Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat Tahun 2014.

Bahwa guna merealisasikan tujuan tersebut diatas perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Lurah Koto Tangah.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Payakumbuh;

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 6 ayat 2);

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 tambahan Lembaran Negara Nomor 4438;

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Dalam Daerah Kotamadya Solok, Padang Panjang dan Kotamadya Payakumbuh;

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 05);

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 412.2/2096/PMD perihal Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;

Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 06 Tahun 2012, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2013 (Lembaran daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012 Nomor 6);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
PERTAMA




KEDUA






KETIGA




:




:






:















Keputusan Lurah Koto Tangah tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Musrenbang Tingkat Kelurahan di Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat Tahun 2014 yang susunan panitianya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Kegiatan Panitia Pelaksana Musrenbang Tingkat Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat ini dibebankan kepada APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2014 pada DPA Kecamatan Payakumbuh Barat pada Kegiatan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program dan Kebijakan Layanan Publik.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 20 Januari 2014, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.                 

Ditetapkan di              : Koto Tangah    
Pada tanggal               :20 Januari 2014
LURAH KOTO TANGAH
KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT



Hj. ELNAYERI, BA
NIP. 19610820 198210 2 002



















Tembusan : disampaikan kepada Yth.
1.      Bapak Camat Payakumbuh Barat
2.      Yang bersangkutan;
3.      Arsip.


Lampiran : KEPUTUSAN LURAH KOTO TANGAH KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
       KOTA PAYAKUMBUH
Nomor     :  01/SK-KT/I/2014 
Tanggal   :  20 Januari 2014
Tentang   :  Penetapan Panitia Pelaksana Musrenbang Tingkat Kelurahan
                   Di Kecamatan Payakumbuh Barat Tahun 2014


NO

NAMA
JABATAN KEDINASAN
JABATAN KEPANITIAN
KET
1.

2.

3.

4.

5.

Hj. ELNAYERI, BA

F. Dt. TUAH NAN BASANGO

NELDAWATY

Hj. ROSMAWARTY

H E P I, S.IP
LURAH

KETUA LPM

KASI PEMERINTAHAN

TP-PKK

SEKRETARIS LURAH
KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

NOTULIS





LURAH KOTO TANGAH
KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT



Hj. ELNAYERI, BA
NIP. 19610820 198210 2 002


1 komentar: