
KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
KANTOR LURAH KOTO TANGAH
Jl. M. Syafei
Koto Tangah Kode Pos 26223 Payakumbuh
SURAT KEPUTUSAN
LURAH KOTO TANGAH
NOMOR : 01/SK-KT/I/2014
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PELAKSANA MUSRENBANG
TINGKAT KELURAHAN DI KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
LURAH KOTO TANGAH
Memperhatikan
Menimbang
Mengingat
|
:
:
:
|
1.
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Surat Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Nomor 065/1920/Bappeda-RO/2013
tanggal 09 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan
Kecamatan
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Tingkat Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat Tahun 2014 maka dirasa pelu
membentuk Panitia Pelaksana Musrenbang Tingkat Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat
Tahun 2014.
Bahwa guna merealisasikan tujuan tersebut diatas perlu ditetapkan dalam
Surat Keputusan Lurah Koto Tangah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota
Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya
Solok dan Payakumbuh;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Pasal 6 ayat 2);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125 tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Wilayah
Kecamatan Dalam Daerah Kotamadya Solok, Padang Panjang dan Kotamadya
Payakumbuh;
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2008 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota
Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 05);
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 412.2/2096/PMD perihal
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan serta
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 06 Tahun 2012, tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012 Nomor 6);
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
|
|
Keputusan Lurah Koto Tangah tentang Pembentukan Panitia Pelaksana
Musrenbang Tingkat Kelurahan di Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh
Barat Tahun 2014 yang susunan panitianya tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini.
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Kegiatan Panitia Pelaksana
Musrenbang Tingkat Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat ini dibebankan
kepada APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2014 pada DPA Kecamatan Payakumbuh
Barat pada Kegiatan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan
Program dan Kebijakan Layanan Publik.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 20
Januari 2014, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapannya akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di :
Koto Tangah
Pada tanggal :20 Januari 2014
LURAH KOTO TANGAH
KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
Hj. ELNAYERI, BA
NIP. 19610820 198210 2 002
Tembusan : disampaikan
kepada Yth.
1.
Bapak
Camat Payakumbuh Barat
2.
Yang
bersangkutan;
3.
Arsip.
Lampiran : KEPUTUSAN LURAH KOTO TANGAH KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
KOTA
PAYAKUMBUH
Nomor
:
01/SK-KT/I/2014
Tanggal : 20
Januari 2014
Tentang : Penetapan Panitia Pelaksana Musrenbang
Tingkat Kelurahan
Di Kecamatan Payakumbuh Barat Tahun 2014
NO
|
NAMA
|
JABATAN
KEDINASAN
|
JABATAN
KEPANITIAN
|
KET
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Hj. ELNAYERI, BA
F. Dt. TUAH NAN BASANGO
NELDAWATY
Hj. ROSMAWARTY
H E P I, S.IP
|
LURAH
KETUA LPM
KASI PEMERINTAHAN
TP-PKK
SEKRETARIS LURAH
|
KETUA
SEKRETARIS
ANGGOTA
ANGGOTA
NOTULIS
|
|
LURAH KOTO TANGAH
KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT
Hj. ELNAYERI, BA
NIP. 19610820 198210 2 002
terimakasih sangat terbantu. daro papua - wamena
BalasHapus